Ikuti KAJIAN & DIALOG "Benarkah Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 72 Golongan?" Bersama Ust. Imtihan Asy-Syafi'i & DR. Mu'inidinillah Basri, Ahad 11 Desember 2011

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H

Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing …

Selasa, 22 November 2011

SERUPA TAPI TAK SAMA


Hanya wajahnya saja yang mirip. Kupingnya persis dengan kupingku. Mata dan hidungnya persis seperti mata dan hidung ibunya. Tapi dalam hal tingkah laku kok tidak samadenganku atau istriku? Anak ini ikut jejak siapa? Wah, aku tidak tau. Yang jelas dia tidak sama denganku.

      Ungkapan-ungkapan ini sering kali kita dengar di rumah-rumah sebagai ekspresi kekecewaan orang tua atas sikap anak-anak mereka. Ungkapan ini juga merupakan ekspresi ketidaksukaan keluarga terhadap gerak-gerik anak mereka. Sering kali kedua orang tua membanding-bandingkan tingkah laku anak-anak dengan dengan tingkah laku mereka dulu ketika seusia anak, atau mereka membandingkan melalui peraturan-peraturan yang mereka buat sendiri. Sikap seperti ini menyebabkan anak seolah-olah berada di sudut yang sempit dan setiap tingkah laku mereka tidak disukai karena di bawah standar.

      Sebelum kita menjelaskan beberapa hal yang membedakan antara anak-anak dan orang tua, terlebih dahulu kami ingin mengajukan pertanyaan : Apakah perbedaan antara anak-anak dengan orang tua memang dituntut? Ataukah perbedaan ini merupakan sikap yang tidak disukai? Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, kita perlu ingat bahwa suka atau tidak suka, perbedaan itu pasti ada. Jika tidak ada, tidak akan mungkin terjadi perkembangan dalam kehidupan manusia, atau manusia tidak akan mengenal bentuk perubahan, baik itu perubahan yang kita sukai atau sebaliknya.

      Kita juga perlu ingat bahwa masyarakat yang melihat perbedaan ini sebagai sebuah kesinambungan perkembangan hidup manusia dan bukan hasil pertikaian generasi adalah masyarakat maju yang tidak stagnan. Maka di saat generasi anak-anak menjadi sebuah kesenimbungan generasi orang tua, akan mengalir perubahan-perubahan yang positif. Tetapi jika mereka melihat ini sebagai sebuah gap dan perselisihan, maka akan timbul kerugian moril yang menyebabkan terbuangnya waktu dan usaha yang sangat berharga dalam sebuah masyarakat.

      Kita kembali kepada perbedaan orang tua dan anak-anak dalam kehidupan keluarga. Kita tahu bahwa perbedaan itu pasti wujud dan selalu terjadi dalam setiap keluarga, baik itu pada kedua orang tua yang sudah uzur atau pun yang masih bugar, berbudaya atau terbelakang. Lantas, apa saja hal-hal yang membedakan antara anak-anak dan kedua orang tua?

     Kita mungkin berbeda pendapat tentang tingkatan masalah ini. Kami serahkan kepada setiap keluarga untuk menentukan masalah mana yang layak diletakkan pada urutan pertama dan seterusnya. Hanya saja, perbincangan kita hanya berkisar pada masalah-masalah berikut : perbedaan dalam menjalankan ibadah, prestasi akademik dan perbedaan tingkah laku sosial. [lebih lengkap bisa dibaca di edisi cetak]

Rabu, 09 November 2011

PEMUDA IDAMAN


Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah, melainkan  ia (dipilih) dari kalangan pemuda. Begitu pula tidak ada seorang alim pun yang diberi ilmu melainkan ia dari kalangan pemuda.”
(Ibnu Abbas ra)

Satu kata bijak mengatakan ‘pemuda tulang punggung bangsa. Ketika mendengar filosofi tersebut apa yang ada dalam benak sobat semua? Bingung, semangat ato malah acuh aja?
Perlu kita tahu bahwa perjuangan yang telah dilakukan para sesepuh yang telah mendahului kita, siapa lagi yang akan meneruskan kalo bukan kita, para kawula muda? Dan tentunya bukan sembarang pemuda yang mampu melakukannya dengan baik. Pemuda yang punya akhlak yang lurus dan pengetahuan yang luas dong tentunya. Karena memang pemuda punya potensi yang besar buat hal ini, potensi yang jika diasah dan diamalkan dengan baik akan menghasilkan ledakan yang dahsyat (kayak bom aja yach). Tapi percuma saja kalo punya potensi tapi cuma males-malesan aja, gak ada semangat, mudah putu asa apalagi yang kalo diajak belajar Islam susahnya minta ampun, jangan sampe deh jadi pemuda kayak gini!
Mungkin, kadang kita patut bangga atas berbagai prestasi yang berhasil ditorehkan para putra bangsa ini. Ambillah contoh keberhasilan tim merah-putih menempati rangking  dua di ajang piala AFF tahun ini. Atau kebanggan kita yang memiliki juara tinju tingkat dunia macam Chris John.
Namun, di balik semua itu kita juga patut ‘berbela sungkawa’ atas berbagai prestasi yang kita miliki di bidang korupsi maupun kebobrokan moral yang dapat dengan mudah kita saksikan saat ini.
Hampir setiap saat ada saja kasus korupsi yang menimpa negeri ini. Seakan-akan hilang satu tumbuh seribu. Belum lagi budaya seks bebas yang sudah merajalela, pemakaian narkoba yang sudah merambah ranah pelajar, juga banyaknya kasus aborsi akibat kehamilan di luar nikah. Sungguh miris semua itu terjadi di Indonesia, negeri yang ‘katanya’ mayoritas berpenduduk Muslim.
Coba deh sekali-sekali kita iseng nanya ke teman nama 25 Nabi atau 12 bulan Hijriah, kira-kira berapa butir orang tuh yang hafal…pasti kebanyakan pada blepotan, ato malah pada blong (jangankan temen kita, wong kita aja gak hafal…he he). Tapi coba deh Tanya nama personil sm*sh ato wali, wuih pasti gak ada yang gak hafal tuh.

PEMUDA IDEAL
            Siapa yang pengin jadi pemuda ideal? Kalo yang satu ini gak bakalan nolak dong! Sebenarnya cukup simpel kok buat jadi pemuda ideal itu, mau tau? Silahkan kembali pada aturan Islam yang kaffah (menyeluruh). Jangan cuman setengah-setengah jalanin syariat Islam itu!!! Sebenarnya sih kewajiban shalat sudah hampir 100% beres, tapi giliran kudu ngejauhin yang namanya pacaran kok susahnya minta ampun.
            Nah, gimana sih sebenarnya kriteria pemuda yang ideal menurut Islam itu?
            Pertama, percaya dan yakin hanya pada Allah ta’ala. “…Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar."(Q.S Luqman: 13)
            Kedua, berbakti pada orang tua. “…dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia(Q.S al-Isra’: 13)
            Ketiga, memelihara ukhuwah/ persaudaraan yang berlandaskan takwa pada Allah ta’ala. “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa” (Q.S az-Zukhruf: 67)
            Wuuihh, pastinya top banget deh kalo sifat-sifat kayak gitu bisa kita miliki. Pastinya bakal membawa perubahan dan kemajuan ke arah yang lebih baik buat Islam. Dan yang paling penting adalah ketakwaan kita pada Allah SWT, sami’na wa ata’na. Jika kita mau hidup disibukkan dengan urusan Islam, insyaAllah urusan duniawi kita juga akan mengikuti jadi baik. Tapi kalo hidup ini cuman kita isi dengan berjibaku sama urusan duniawi doank, alhasil hanya kenikmatan fatamorgana yang kita dapat. Dan dasar untuk takwa itu sendiri adalah AQIDAH. Makanya kita musti paham dulu sama yang namanya aqidah yang lurus, baru kita bisa menerapkan dalam kehidupan. Jangan sampe dikira tuh ibadah menghasilkan pahala, eh gak taunya berbuah dosa lantaran kita gak tau aqidah yang bener.
            Trus gimana cara kita bisa paham aqidah yang benar itu? Langkah awal tentunya kita kudu mau belajar mendalami ajaran Islam yang kaffah (tidak sepotong sepotong), bisa melalui rajin ikut pengajian, baca buku ato belajar pada yang lebih tau. Setelah itu kita aplikasikan apa yang udah kita pelajari dalam hidup ini.
            Mari kita mulai perubahan yang lebih baik untuk Islam tercinta. Mulai dari diri sendiri tentunya….. setelah itu kita dakwahkan Islam pada orang-orang terdekat. Karena dakwah itu menjadi kewajiban kita selaku Muslim dan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
            Meski banyak rintangan yang akan menghadang, fitnah menghujam dan teror  di sana-sini, tapi itulah dakwah. Karena jalan kebenaran ini tak akan pernah sepi, ada ujian yang harus kita lalui dan perangkap yang menunggu mangsa. Ditambah lagi dengan pemberitaan media yang-lebih sering- membuat orang tua kita khawatir jika kita dekat-dekat dengan pengajian. Apapun yang terjadi, percayalah Islam akan jaya! Allahuakbar. [Amin N.H]

Selasa, 08 November 2011

TEBAR HEWAN QURBAN 1432H


Terlihat raut wajah seorang warga berbinar ketika rombongan kami datang ke suatu kampung yang hanya ada satu ekor kambing untuk disembelih. Kami disambut dengan gembira oleh takmir masjid setempat ketika kami sampai di dukuh Sidowayah desa Cermo kecamatan Sambi. Untuk kali kedua kami bisa datang ke dusun tersebut, yang sebelumnya ramadhan kemarin kami berbuka bersama dengan jamaah masjid tersebut. Di akhir perjumpaan mereka berpesan untuk sering menjenguk mereka meskipun sekedar silaturahim. Itulah gambaran singkat diantara perjalanan kami dalam rangkaian TEBAR HEWAN QURBAN 1432 H.
Alhamdulillah Idul Adha tahun ini kami bisa mendistribusikan 12 ekor kambing dan 2 karung daging ke berbagai penjuru pelosok desa yang menjadi desa binaan dakwah kami. Tak luput kami ucapkan terima kasih, jazakumullahu khairan atas partisipasi dari para aghniya’ semoga mendapat balasan yang lebih baik dari Allah ta’ala. Amin. [arkan]

Jumat, 04 November 2011

MISTERI KULIT UDHIYAH (QURBAN)


Sebahagian kaum muslimin pada hari raya Idul Adha masih banyak yang bingung kalau tidak disebut masih banyak yang keliru terhadap kulit udhiyah. Di antara mereka ada yang menjual kulit udhiyah (baik sapi atau kambing) dan kemudian uangnya dibelikan seekor kambing untuk dimakan bersama seluruh panitia, ada juga yang menjualnya kemudian uangnya dibelikan berbagai sarana panitia dalam pelaksanaan udhiyah selama Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Hukum Menjul Kulit Udhiyah
Tidak boleh hukumnya menjual kulit hewan udhiyah. Demikianlah pendapat jumhur ulama tiga mazhab; Imam Maliki, Syafi’i, dan Ahmad. (Lih: Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85).
Hukum ini berlaku bagi orang yang berudhiyah (al-mudhahhi) dan juga berlaku bagi siapa saja yang mewakili orang yang berudhiyah, misalnya takmir masjid atau panitia udhiyah pada suatu instansi.
Dalil haramnya menjual kulit udhiyah ada dua, yaitu hadis-hadis Nabi SAW yang melarang menjual kulit udhiyah, dan hukum syar’i bahwa status kepemilikan kambing udhiyah telah lenyap dari orang yang berudhiyah pada saat udhiyah disembelih.
Hadits-hadits Nabi SAW itu di antaranya :
1. Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata, “Rasulullah SAW telah memerintahkan aku mengurusi unta-unta beliau (hadyu) dan membagikan daging-dagingnya, kulit-kulitnya…untuk kaum miskin. Nabi memerintahkanku pula untuk tidak memberikan sesuatu pun darinya bagi penyembelihnya/jagal (sebagai upah).” (Muttafaq ‘alaihi) (Lih: Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95)
Dalam riwayat lain Ali bin Abi Thalib berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Dari hadits di atas, Imam Asy-Syirazi mengatakan, “Tidak boleh menjual sesuatu dari hadyu dan udhiyah, baik udhiyah yang wajib (nadzar) atau udhiyah yang sunnah.” (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)
2. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menjual kulit udhiyahnya, maka tidak ada (pahala) udhiyah baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Hadits ini sahih menurut Imam Suyuthi. Lih: Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, II/167)
Dari hadits ini para ulama menyimpulkan haramnya bagi orang yang berudhiyah untuk menjual kulit udhiyahnya. (Lih: Syaikh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, II/179, Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, II/28)
Adapun dalil kedua, berupa hukum syara’ tentang status kepemilikan kambing udhiyah. Pada saat disembelih, hilanglah kepemilikan udhiyah dari orang yang berudhiyah. Maka dari itu, jika orang yang berudhiyah atau wakilnya menjual kulit udhiyah, sama saja dia menjual sesuatu yang bukan miliknya lagi. Ini jelas tidak boleh.
Dalam masalah ini Imam Asy-Syirazi berkata, “Ketidakbolehan menjual kulit udhiyah juga dikarenakan hadyu atau udhiyah itu telah keluar dari kepemilikan orang yang berudhiyah sebagai taqarrub kepada Allah, maka tidak boleh ada yang kembali kepadanya kecuali apa yang dibolehkan sebagai rukhsah yaitu dimakan.” (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/333)
Jadi, jelaslah bahwa menjual kulit udhiyah itu haram hukumnya. Haram pula menjadikan kulit udhiyah sebagai upah kepada jagal (penyembelih) udhiyah.
Lalu kulit udhiyah itu akan diapakan? Kulit udhiyah itu dapat disedekahkan oleh al-mudhahhi (shahibul udhiyah) kepada fakir dan miskin. (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Inilah yang afdhal (utama). Jadi perlakuan pada kulit udhiyah sama dengan bagian-bagian hewan udhiyah lainnya (yang berupa daging), yakni disedekahkan kepada fakir dan miskin. Dalilnya adalah hadits shahih dari Ali bin Abi Thalib RA di atas.
Boleh pula kulit udhiyah itu dimanfaatkan oleh orang yang berudhiyah, misalnya dibuat sandal, khuf (semacam sepatu), atau timba.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa orang-orang Arab Badui pernah datang berombongan minta daging udhiyah pada saat Idul Adha. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bersabda, “Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah sisanya.” Setelah itu ada yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasululah sesungguhnya orang-orang biasa memanfaatkan udhiyah-udhiyah mereka, mereka membuat lemak darinya, dan membuat wadah-wadah penampung air darinya.” Rasulullah menjawab, “Apa masalahnya?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, Anda telah melarang menyimpan daging-daging udhiyah lebih dari tiga hari.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Sesungguhnya aku melarang hal itu karena adanya orang Baduwi yang datang berombongan minta daging udhiyah (min ajli ad-daafah). (Sekarang) makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97; Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240). Hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit udhiyah misalnya untuk dijadikan wadah-wadah penampung air dan sebagainya. (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)
Memang ada sebagian ulama yang membolehkan menjual kulit udhiyah. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulit udhiyah tapi bukan dengan dinar dan dirham (uang). Maksudnya, boleh menjual kulit udhiyah dengan menukarkan kulit itu dengan suatu barang dagangan (al-‘uruudh). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97, Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Menurut Imam An-Nakha’i dan Imam Al-Auza’i, boleh menjual kulit udhiyah dengan peralatan rumah tangga yang bisa dipinjamkan, misalnya kapak, timbangan, dan bejana. Menurut Imam ‘Atha` (tabi’in), tidak apa-apa menjual kulit udhiyah baik dengan dirham (uang) maupun dengan selain dirham. (Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85)
Dalil ulama yang membolehkan menjual kulit udhiyah, adalah hadits yang membolehkan memanfaatkan (intifa’) udhiyah, yaitu hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, atas dasar hadits itu, boleh melakukan pertukaran (mu’awadhah) kulit udhiyah asalkan ditukar dengan barang dagangan (al-‘uruudh), bukan dengan uang (dinar dan dirham). Sebab pertukaran kulit udhiyah dengan barang dagangan termasuk dalam pemanfaatan udhiyah (intifa’) yang dibolehkan hadits menurut semua ulama secara ijma’. (Lih: Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95)
Pendapat ulama yang membolehkan menjual kulit udhiyah itu adalah pendapat yang lemah, berdasarkan dua hujjah berikut :
Pertama, telah terdapat nash hadits sahih yang melarang menjual belikan kulit udhiyah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit udhiyahnya, maka tidak ada (pahala) udhiyah baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Haramnya (larangan) menjual kulit udhiyah dalam hadits di atas bersifat umum, artinya mencakup segala bentuk jual beli kulit udhiyah. Baik menukar kulit dengan uang, maupun menukar kulit dengan selain uang (misalnya dengan daging). Semuanya termasuk jual beli, sebab jual beli adalah menukarkan harta dengan harta (mubadalatu maalin bi maalin). Maka penukaran kulit udhiyah dengan selain dinar dan dirham (uang), misalnya kulit udhiyah ditukar dengan daging, tetap termasuk jual beli juga.
Perlu diketahui, bahwa ditinjau dari objek dagangan (apa yang diperdagangkan), jual beli ada tiga macam :
1. Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2. Jual beli Ash-Sharf (money changing), yaitu menukar uang dengan uang.
3. Jual beli Al-Muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang. (Lihat Abdullah Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Penerjemah Abu Umar Basyir,Jakarta: Darul Haq, 2004, hal. 90)
Atas dasar itu, keharaman menjual kulit ini mencakup segala bentuk tukar menukar kulit, termasuk menukar kulit dengan barang dagangan. Sebab hal ini tergolong jual beli juga, yakni apa yang dalam istilah fiqih disebut al-muqayadhah (barter(.
Kedua, tidak dapat diterima membolehkan jual beli kulit dengan hujjah hadits Aisyah tentang bolehnya memanfaatkan (intifa’) udhiyah
Sebab kendatipun hadits Aisyah itu bermakna umum, yaitu membolehkan pemanfaatan udhiyah dalam segala bentuknya secara umum, tapi keumumannya telah dikhususkan (ditakhsis) dengan hadits yang mengharamkan pemanfaatan dalam bentuk jual beli (hadits Abu Hurairah). Kaidah ushul fiqih menyatakan :
Al-‘aam yabqaa ‘alaa ‘umuumihi maa lam yarid dalil al-takhsis
“Dalil umum tetap berlaku umum, selama tidak terdapat dalil yang mengkhusukannya (mengecualikannya(.”
Atas dasar itu, menukar kulit dengan barang dagangan tidak termasuk lagi dalam pemanfaatan kulit yang hukumnya boleh, sebab sudah dikecualikan dengan hadits yang mengharamkan jual beli kulit.
Kesimpulannya, menjual kulit udhiyah hukumnya adalah haram, termasuk menukar kulit dengan daging untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Inilah pendapat yang kami anggap rajih (kuat), sesuai hadits Nabi SAW yang sahih, “Barangsiapa menjual kulit udhiyahnya, maka tidak ada (pahala) udhiyah baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi(.
Perkataan Para Ulama
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Jika seseorang telah menetapkan binatang udhiyah, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai udhiyah, dia boleh mencukur wolnya. Binatang udhiyah termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang udhiyah, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli.”
Beliau juga mengatakan: “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu: Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang udhiyahnya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang udhiyah dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang udhiyah lebih aku sukai”
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau udhiyah, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul HaditsCairo]
[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum udhiyah sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata: “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam, 4/95, Syarah Hadits Ali]
[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan: “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udhiyah tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
Beliau juga berkata: “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging udhiyah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang udhiyah, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 6/71]
Adapun bagi orang yang mendapatkan (bagian) daging (atau kulit)  udhiyah/mustahiq maka dia berhak untuk melakukan apa saja terhadap daging/kulit udhiyah yang diperolehnya, termasuk menjualnya.
Solusi permasalahan kulit udlhiyah:
Lembaga sosial atau orang di luar panitia udlhiyah, berinisiatif meminta kulit-kulit binatang udlhiyah dari panitia di tempat penyembelihan (di sini lembaga/orang tersebut mewakili penerima kulit)  kemudian menjualnya. Selanjutnya hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada sejumlah orang miskin di sekitar situ.
Menurut kami, ini adalah upaya yang lebih menentramkan, karena orang yang menjual kulit betul-betul mewakili para penerima dan bukan dari panitia penyembelihan. Dengan demikian tidak ada fungsi ganda dalam masalah kulit ini, di satu sisi ia bertindak selaku panitia udlhiyah (wakil mudlohhi), tapi di sisi lain ia menjual kulit sebagai wakil dari penerima kulit. Wallahu A`lam. [Tengku Azhar, Lc.]

Share

Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More